Nama: adi
Domisili: jakarta indonesia
Pesan: assalaamualaikum......
ustadz saya mau tanya ... saya seorang security di karena tuntutan tugas saya kadang meninggalkan sholat jum'at karena harus menjaga pos... apa hukumnya ustadz?
Jawab :
Shalat Jum’at adalah salah satu dari shalat-shalat yang diwajibkan Allah atas manusia. Adapun hukum meninggalkan shalat Jum’at adalah haram.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Al-Jumu’ah : 9)
Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jum’at itu satu tuntutan yang wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat : Hamba dan perempuan dan anak-anak dan orang sakit”
(HR. Abu Dawud dan Hakim)
Kami memahami kesulitan anda. Allah memberi kemudahan-kemudahan untuk orang-orang yang mendapat kesulitan dan kesempitan. Solusinya adalah sebagai berikut :
1. Minta kepada atasan anda agar anda diberi libur tiap hari Jum’at
2. Minta kepada atasan anda agar setiap hari Jum’at anda ditemani security yang non muslim, agar anda bisa mengikuti acara Jum’at sementara dia berjaga.
3. Anda membuat acara Jum’at sendiri, minimal berdua. Tidak perlu di masjid, cukuplah di mushalla atau diruangan tempat anda berjaga. Namun tetap mengikuti urutan-urutan acara Jum’at yang sudah baku, yaitu : Adzan, 2 Khutbah, iqamat, dan shalat 2 raka’at.
Demikian, semoga Allah mengampuni segala kesalahan kita, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
wAllahul musta’an
Domisili: jakarta indonesia
Pesan: assalaamualaikum......
ustadz saya mau tanya ... saya seorang security di karena tuntutan tugas saya kadang meninggalkan sholat jum'at karena harus menjaga pos... apa hukumnya ustadz?
Jawab :
Shalat Jum’at adalah salah satu dari shalat-shalat yang diwajibkan Allah atas manusia. Adapun hukum meninggalkan shalat Jum’at adalah haram.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Al-Jumu’ah : 9)
Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jum’at itu satu tuntutan yang wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat : Hamba dan perempuan dan anak-anak dan orang sakit”
(HR. Abu Dawud dan Hakim)
Kami memahami kesulitan anda. Allah memberi kemudahan-kemudahan untuk orang-orang yang mendapat kesulitan dan kesempitan. Solusinya adalah sebagai berikut :
1. Minta kepada atasan anda agar anda diberi libur tiap hari Jum’at
2. Minta kepada atasan anda agar setiap hari Jum’at anda ditemani security yang non muslim, agar anda bisa mengikuti acara Jum’at sementara dia berjaga.
3. Anda membuat acara Jum’at sendiri, minimal berdua. Tidak perlu di masjid, cukuplah di mushalla atau diruangan tempat anda berjaga. Namun tetap mengikuti urutan-urutan acara Jum’at yang sudah baku, yaitu : Adzan, 2 Khutbah, iqamat, dan shalat 2 raka’at.
Demikian, semoga Allah mengampuni segala kesalahan kita, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
wAllahul musta’an
No comments:
Post a Comment